Di bawah ini adalah pengertian dari ketiga istilah tersebut.
1. Private Cloud
Merupakan layanan Cloud Computing yang disediakan guna memenuhi kebutuhan internal dari sebuah organisasi maupun perusahaan. Kebanyakan departemen IT akan mengambil peran sebagai Service Provider atau biasa disebut penyedia layanan dan departemen lainnya akan menjadi user atau pengguna. Departemen IT yang menjadi Service Provider tentu saja harus bertanggung jawab agar layanan tersebut dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan kualitas layanan yang sudah ditentukan oleh perusahaan, baik dari segi platform, infrastruktur, ataupun aplikasi yang tersedia.
2. Public Cloud
Merupakan layanan Cloud Computing yang disediakan bagi khalayak umum. Kita bisa mendaftar sebagai user dan bisa langsung memakai layanan sudah tersedia. Saat ini banyak layanan Public Cloud yang gratis, dan ada juga layanan yang harus membayar agar bisa menikmati layanan tersebut (user premium). Apabila sudah habis masa anda sebagai user premium maka anda tidak bisa lagi menikmati layanan tersebut.
3. Hybrid Cloud
Merupakan gabungan dari layanan Public Cloud dan Private Cloud yang diterapkan oleh suatu perusahaan atau organisasi. Pada layanan Hybrid Cloud ini, anda dapat memilih mana yang ingin anda pindahkan ke Public Cloud dan mana yang harus tetap berada didalam Private Cloud. Anda lebih leluasa untuk menentukan mana layanan yang diinginkan.
Begitulah pengertian dari Private Cloud, Public Cloud maupun Hybrid Cloud. Semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan bagi anda dalam dunia IT.
0 Response to "Pengertian Dari Private Cloud, Public Cloud dan Hybrid Cloud"
Post a Comment